Waow Bupati Siak ,Kadis PU dan PT BSP di laporkan ke KPK di duga adanya suap senilai 9 Miliyar pelelangan proyek
Siak- Bupati Siak, Kepala Dinas PUPR Siak dan Petinggi BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan PT Brahmakerta Adiwira (BA) di laporkan ke KPK secara resmi terkait kasus penyuapan sebesar 9 Miliyar di saat ada nya pelelangan Pembangunan Gedung PT BSP yang dimenangkan oleh PT BA,Laporan tersebut dilayangkan LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (GERHANA). Berapa bulan yang lalu laporan itu kita serahkan secara tidak langsung ke gedung KPK pada hari Kamis (24/3/2022). Bulan yang lalu.
Adapun pembangunan Gedung Kantor senilai Rp87.524.816.000 yang di menangkan oleh PT.Brahmakerta Adiwira pada tanggal 18 Maret 2021 tahun yang lalu di saat LSM LSM Gerhana memperoleh dokumen dan di Somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT BA kepada Direktur PT BSP pada Selasa 14 Maret 2021 lalu, beberapa hari sebelum penentuan lelang.
Laporan Gerhana menguraikan, pada poin 11 surat Somasi tersebut dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan proyek tersebut, PT BA mengaku telah mengeluarkan uang Rp9 Milyar, yang diserahkan untuk beberapa pihak yakni ; kepada PT BSP, sejumlah pejabat di Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak berita ini sudah di berita kan berapa media pada bulan yang lalu sampai saat ini menunggu hasil dari KPK untuk kebenaran nya di dalam pemberitaan berapa media terkait suap 9 Miliyar yang terlibat Bupati Siak dan instansi terkait menurut Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.menurut Fikri selaku Humas KPK (Salim)