Waduh plat merah di luar jam kerja di duga di bawa jalan-jalan satu keluarga

Dumai pada saat wartawan kompassindonesia.my.id tidak sengaja melihat mobil berplat merah sedanh parkir di bukit gelanggang di bawa jalan-jalan sekeluarga di luar jam kerja adapun Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh

digunakan saat hari kerja dan ASN yang menggunakan wajib menggunakan seragam.
“Aturan Mobil Dinas Pelat Merah, Gak Boleh Dipakai di Hari Libur”.
aturan-mobil dinas-pelat merah-gak boleh dipakai di hari libur.t tuturnya Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di saat di wa Pribadinya pada tanggal (28/1/2024).

Adapun wartawan Kompas Indonesia.my.id konfirmasi ke walikota Dumai meminta tanggapan nya sampai saat sekarang ini belum ada tanggapan sama sekali ada apakah sampai berita ini terbit…(Red)