Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan,Korban Merasa Jaksa Tak Mau Berikan Keadilan

Pekanbaru(kompassindonesia.my.id) -Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa IQ telah memasuki babak pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Dalam tuntutannya Jaksa dengan sangat meyakini IQ telah melakukan penganiayaan dan dituntut dengan 8 bulan penjara.Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (16/12) pada pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai.

Tuntutan oleh Kejaksaan ini dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum Juniarti S.H,.M.H.Dimana dalam tuntutan 8 bulan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan atas perbuatan IQ yang telah menganiaya NA.Perkara ini terdaftar dalam pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor Perkara 1179/Pid.B/ 2025/PN.Dimana untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Meskipun keluarga NA telah mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa, namun mereka merasa belum memenuhi rasa keadilan.Apalagi tuntutan tersebut masih dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.Namun Na dan keluarga.

Dalam sidang yang telah berlangsung tuntutan jaksa mempertimbangkan fakta fakta di persidangan.Beberapa fakta yang jadi pertimbangan diantaranya adalah keterangan dari korban Na, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa.Selain keterangan juga ada alat alat bukti lain termasuk alat bukti surat yang dihadirkan dalam persidangan.

Seluruh fakta fakta atas tindakan IQ mulai disampaikan pada sidang yang berlangsung.Kejahatan IQ berawal pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib, korban NA menerima chat WhatsApp dari terdakwa IQ.Dalam chatnya IQ memberitahukan kepada NA untuk datang ke kontrakan terdakwa IQ dengan tujuan untuk pacaran kembali.Permintaan ini karena sebelumnya hubungan pacaran mereka putus sejak bulan Juli 2025. Lalu pada sekira pukul 22.30 Wib korban NA tiba di rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa IQ.Disana Na bertemu dengan Terdakwa IQ.Saat itu saksi korban NA mengambil HP milik Terdakwa IQ dan melihat pesan dan membaca Chat di aplikasi WhatsApp di HP milik Terdakwa IQ.

Dalam Hp milik IQ,korban menemukan pesan dari beberapa orang wanita kepada Terdakwa IQ.Meskipun begitu korban NA tak mempersoalkan karena takut ribut.Setelah memeriksa Hp, terdakwa IQ mengajak korban NA untuk berhubungan badan.Namun ajakan tersebut ditolak mentah mentah oleh korban NA.Terdakwa pun merasa kesal dan sakit hati.Saat itu IQ merasa tidak terima dengan penolakan tersebut. Terdakwa IQ seketika emosi dan langsung membenturkan serta memukulkan kepala NA.

Tidak cukup sampai disitu, terdakwa IQ menghantam wajah dan kepala korban NA.Hantaman yang dilakukan lebih kurang sebanyak lebih kurang 5 kali.Aksi ini membuat bagian pelipis mata sebelah kiri korban NA terluka dan berdarah.Luka tidak hanya dibagian pelipis tapi juga terjadi dibagian bibir atas.Luka lain juga di bagian mulut serta bagian rahang sebelah kiri.Luka luka tersebut menyebabkan rasa sakit pada NA.Meskipun begitu IQ belum puas atas apa yang dialami NA, selanjutnya Terdakwa IQ menjambak rambut korban NA dengan menggunakan tangannya.Perlakuan ini membuat bagian kepala NA terpaksa mengikuti arah jambakan terdakwa IQ.Hal ini dilakukan untuk menghindari rambutnya putus atau kulit kepalanya akan terkelupas.Aksi penganiayaan tersebut berhenti ketika Terdakwa IQ melihat korban NA pada bagian pelipis mata dan bagian bibir atau mulut sudah bersimbah darah.IQ pun merasa puas atas apa yang dialami oleh NA.

Dalam keadaan terluka dan menahan sakit NA coba berpikir untuk melarikan diri.Pada saat itu IQ sedikit lengah.Melihat peluang tersebut Korban NA langsung lari keluar dari dalam rumah kontrakan Terdakwa IQ sambil meminta tolong kepada warga sekitar.Mendengat ada yang minta tolong warga pun mendatangi sumber suara.Disana warga melihat NA yang berusaha kabur dari terdakwa IQ.Warga pun akhirnya langsung mengamankan terdakwa.Setelah diamankan warga lalu melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke ke kantor Polsek Bina Widya Pekanbaru.

Pada saat dimintai keterangan di Polsek Bina Widya Korban NA menyampaikan bahwa kejadian ini sudah berulang-ulang.Semua penganiayaan itu selalu berawal dari penolakan NA untuk di ajak hubungan badan.Penolakan inilah yang membuat terdakwa IQ naik darah.Kemudian IQ melampiaskan emosi dengan melakukan penganiayaan.Jadi intinya karena nafsu setannya tidak terpenuhi maka NA harus menanggung penderitaan.

Meskipun telah berulang kali dianiaya NA tak pernah bercerita pada orang lain.Persoalan ini selalu tutupi oleh NA sejak tahun 2022 karena takut akan ketahuan dari orang tuanya.Meskipun begitu hubungan tetap berjalan karena orang tua terdakwa IQ sudah beberapa kali memohon kepada NA untuk tidak putus dari terdakwa IQ.Jadi kelakuan terdakwa IQ juga telah di ketahui orang tuanya.

Sebenarnya korban NA sangat kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut Terdakwa delapan (8) bulan penjara.

“Saya cukup kecewa karena 8 bulan tidak akan membuat terdakwa jera.Apalagi IQ terlihat tidak merasa menyesal dan bersalah. Kekecewaan dan perasaan sedih ini bukan karena saya pribadi.Jika hari ini saya adalah korbannya maka tidak tertutup kemungkinan dikemudian hari akan ada wanita-wanita lain yang jadi korban.Apalagi NQ melihat bahwa tipikal terdakwa IQ gampang emosi jika nafsu setannya tidak terpenuhi,”ujar NA berlinang air mata

Saya melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum merupakan seorang wanita maka sudah harusnya lebih menilai dari sisi kewanitaannya dan kemanusiaan dalam melakukan tuntutan. Bagaimana jika anak anak perempuannya di perlakukan sedemikian oleh pacarnya yang notabene belum sah menjadi suaminya.Bukankah itu suatu yang menyakitika.Seharusnya orang orang seperti ini mesti mendapatkan ganjaran setimpal,”pungkas NA

Di konfirmasi secara terpisah Pengacara NA ibu Desi Silvia Anggraini SH dari kantor Law Office Jaka Marhaen, SH & Ass juga menyayang kan akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“kita paham akan aturan hukum yang berlaku untuk pelaku tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP namun tuntutan delapan (8) bulan kita nilai belum memberikan efek jera malah akan menciptakan stikma di pikiran Terdakwa IQ.Stigma ini akan makin memperparah kelakuan IQ.Selain itu IQ juga merasa bahwa hanya depan bulan aku ditahan tapi aku sudah menikmatinya dan puas menganiaya.Bukankah ini dapat mengakibatkan perbuatan yang berulang.Apalagi dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi korban, ketika di konfirmasi ke Terdakwa IQ,dirinya tidak mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya di hadapan Majelis Hakim.Selain terdakwa, keluarga juga tidak menunjukkan moral yang baik.Saat itu keluarga terdakwa malah semacam mendukung perbutan anaknya.Indikasi tersebut terlihat dengan melaporkan keluarga korban ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan Penganiayaan,”terang Ibuk Desi Silvia

“Apa yang terjadi memperlihatkan “ Dunia Sudah Gila “.Namun saat ini kita tinggal menunggu dan berdoa apakah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akan mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau mempunyai pertimbangan hukum yang lebih manusiawi.Semua itu demi menegakan hukum dan harkat dan martabat wanita Indonesia terkhusus di bumi lancang kuning ini yang merupakan kota BERTUAH…tutup Ibu Desi Silvia Anggraini SH.