Toko Tanpa nama Memakai Spanduk Rokok Diduga Menampung Dan Menjual Barang Produk Ilegal Luar Negeri.

Dumai- Pada saat wartawan melakukan investigasi di jalan ombak ada salah satu toko tidak memakai plang nama hanya memakai spanduk rokok saja, di duga ada menjual barang ilegal berbagai jenis merk produk luar negeri, kononnya barang ilegal tersebut adalah barang selundupan yang di bawa dari kapal oleh oknum tertentu lalu di jual ke salah satu toko yang ada di jalan ombak berdekatan dengan pasar pulau payung Dumai, jenis barang yang di terima dan dijual di toko tersebut seperti minuman keras berkadar alkohol tinggi produk luar negeri dan rokok tanpa pita cukai dan lain sebagainya. Adapun toko tersebut di miliki oleh berinisial (Along), kata salah satu warga yang tidak mau sebut kan nama nya atau di publikasi kan di media pada hari Selasa tanggal (23-4-2024)

Warga yang berada di jalan ombak masih mengatakannya lagi barang-barang yang di dapat kan oleh along si pemilik toko di peroleh nya dari salah satu Pelabuhan yang ada di kota Dumai,” ungkapnya lagi.

Dalam hal ini sangat di sayangkan sekali, tampaknya Instansi terkait baik Bea cukai kota Dumai dan Polairud sangat lemah dalam pengawasan terhadap barang ilegal yang masuk dari luar negeri, terus kecolongan sehingga barang barang tersebut bebas beredar di pasaran ada apa gerangan dua instansi tersebut….?

Salah satu contoh barang berjenis rokok yang tidak memakai bandrol Bea cukai ditemui rokok bermerk Manchester berasal dari rokok luar negeri, yang di jual beli kan secara bebas oleh pemilik tokoh tersebut, perlu di adakan sidak oleh instansi terkait seperti dari APH maupun dari Disperindag untuk di tindak secara tegas,”ungkapnya. (Tim)