Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana Curas
Pekanbaru- Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana Curas (Spesialis Begal Viral) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang terjadi pada 11 Juni 2024 di Jalan Arifin Ahmad tepatnya di depan Wisma Binta Lima.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 distop oleh pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota polisi,” jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, Rabu (28/8/2024).
Kombes Asep memaparkan, para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan. Kemudian korban dibawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru, tepat di jalan belakang hotel Ratu Mayang Garden korban ditinggal oleh pelaku dan sepeda motor korban dibawanya kabur, sehingga korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka BF Als Bayu Taskurun (26) tahun.
“Dari hasil introgasi bahwa tersangka BF Als Bayu Taskurun benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Spesialis Begal) di Jalan Arifin Ahmad (Depan Wisma Bintang Lima) Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru bersama dengan tersangka DN, IE, AU dan ADI,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku BF, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku DN (17) tahun di Gg. Rumbio Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
“Saat ini dua pelaku yaitu (BF dan DN) sudah kita amankan. Sedangkan 3 pelaku lainya IE, AU dan ADI masuk DPO,” tambahnya.
Dari pengakuan BF, dia telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 (Delapan) kali, sedangkan pelaku DN sebanyak 2 (Dua) kali.
“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Motor Merek Honda Beat warna Hijau. Dan Pasal yang diterapkan Pasal 365 KUHP,” pungkas Kombes Asep.(agung )