TIGA TERSANGKA DITAHAN DALAM KASUS KORUPSI DISKOMINFOTIKSAN PEKANBARU, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP972 JUTA
Pekanbaru-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pada Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik pada Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2023. Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Tiga tersangka itu adalah Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru. Lalu, Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, dan Muhammad Rahman Aziz (MRA), pihak swasta.
“Ini ada tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini. Yakni, inisial RH selaku Kadiskominfo. Dia juga selaku PA (Pengguna Anggaran,red). Kemudian inisial KDAD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi, Kamis (9/1/2025) sore.
Niky menjelaskan bahwa penyimpangan bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.
Saat disinggung soal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam perkara ini, Niky menyatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman.
Dalam kesempatan itu, Niky menegaskan kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” pungkasnya.(Salim)