Sungguh cantik nya Provinsi Riau tempat pembuangan barang ilegal

Rokok H.mild tanpa pita cukai
Rokok H.mild tanpa pita cukai

Pekanbaru-wartawan kompassindonesia.my.id melakukan investigasi terkait nya rokok ilegal tanpa pita cukai seperti rokok H.Mild,luffman,dan rokok H&D berasal dari kota Batam Provinsi Kepri berapa hari yang lalu dari pihak humas beacukai kota Pekanbaru mengatakan nya kita selalu mengawasi keluar masuknya barang di Pekanbaru tetapi sangat sayang sekali instansi terkait sungguh lemahnya dalam pengawasan keluar masuknya barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai tersebut itu sangat bebas di jual beli di setiap warung rokok yang ada di Pekanbaru provinsi Riau tersebut itu,salah satu aktifis lembaga muda Melayu yang berinisial AF mengatakannya kita melihat undang-undang mengatakannya Undang-undang yang mengatur peredaran rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam undang-undang tersebut, diatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal, yaitu:
Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Selain pidana, pelaku juga diwajibkan membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengedar atau penjual rokok ilegal dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Jika menemukan rokok ilegal, Anda dapat melaporkannya ke Bea Cukai, Pemda, atau aparat setempat.
Kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal, dimiliki oleh kepolisian. Tuturnya AF selaku aktifis lembaga muda Melayu sekaligus ketua lembaga pemuda Melayu DPC payung sekaki tersebut.

Di sisi lain itu bukan hanya di Pekanbaru saja yang sangat bebas jual beli rokok ilegal tanpa pita cukai bahaknya di kota Batam Provinsi Kepri pun juga sangat bebas di penjual beli kan di setiap warung rokok.(Tem)