SPPD FIKTIF DPRD RIAU RUGIKAN NEGARA Rp130 MILIAR, HANA HANIFAH KECIPRATAN SEGINI
Pekanbaru-Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menerima audit sementara pada dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau. Kegiatan pada tahun 2020-2021 berpotensi merugikan negara hingga Rp130 miliar.
Sejumlah pihak menerima aliran dana tersebut, ada berbentuk tunai serta benda seperti rumah, apartemen hingga aksesoris brandit bernilai miliaran. Salah satunya penikmat aliran dana adalah artis FTV sekaligus selebgram, Hana Hanifah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, Hana Hanifah menerima aliran itu dari seseorang pejabat tertinggi di Sekretariat DPRD Riau. Tidak diketahui pasti hubungan pejabat itu dengan Hana Hanifah sehingga selalu ditransfer uang.
“Hana Hanifah telah menerima uang hasil SPPD Fiktif yang nilainya mencapai Rp 909 juta lebih, itu dari hasil pemeriksaan sementara,” kata Nasriadi, Selasa (24/12/2024) siang.
Nasriadi mengungkap Hana Hanifah menerima uang tersebut secara bertahap. Uang memang tidak dikirim oleh pejabat dimaksud melainkan oleh seorang pegawai di DPRD Riau.
“Untuk apa uang itu dikirim dan apa tujuan pengiriman, masih didalami,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menerangkan, anggaran SPPD pada tahun 2020 hingga 2021 bernilai Rp206 miliar. Rincian pada 2020 sebesar Rp92 miliar dan 2021 sebesar Rp114 miliar.
Dari jumlah itu, pencairan dilakukan dengan membuat SPPD fiktif. Adapun audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau dan terus berlangsung sehingga jumlah kerugian diperkirakan bertambah.
“Ini baru 90 persen (penghitungan kerugian), akan terus berlanjut, bisa saja bertambah,” kata Nasriadi.(Salim)