Sidak Cut and Fill Tak Berizin di Botania 1 Berlangsung Tegang

Batam(Kompassindonesia.my.id) – Belum tuntas kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, muncul lagi kasus lain. Kal ini pemotongan bukit dan pematangan lahan (Cut & Fill) di Kawasan Botania 1 Batam Kota.

Informasi yang diperoleh, pengembang properti yang melakukan cut & fiil ini sudah diberi peringatan dua kali (Sp1 dan SP2) karena belum mengantongi semua izin, namun proses cut & fill tetap saja dilakukan.

Kondisi ini membuat Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam Amsakar beserta wakilnya, Li Claudia langsung turun ke lapangan (sidak), Rabu (9/4) sore.

Dalam Walikota Batam menyayangkan bahwa proyek tersebut telah berjalan tanpa izin resmi, padahal aktivitas cut and fill wajib melalui prosedur legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap aktivitas cut and fill harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Selama izin belum lengkap, aktivitas sebaiknya dihentikan,” ujar Walikota

Ia juga mengingatkan dampak serius yang bisa ditimbulkan jika proyek dikerjakan tanpa memperhatikan aspek legal dan lingkungan, termasuk potensi kerusakan catchment area atau daerah tangkapan air yang vital bagi kota Batam.

“Kami ingin proyek dihentikan sementara hingga semua izin selesai. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tambahnya.

Lebih lanjut, Walikota Batam mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Batam untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai aktivitas bisnis.

Ia menegaskan, baik Pemko Batam maupun BP Batam siap memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha yang taat pada prosedur.

“Bagi yang sudah mendapatkan alokasi lahan dan legalitas dari BP Batam, segera lengkapi perizinan sesuai jenis usaha. Kalau ada kendala, segera sampaikan, kami siap bantu demi menciptakan iklim investasi yang sehat,” ujar Walikota

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan, tata ruang yang tertib, serta mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan

Sempat terjadi perdebatan antara Li dengan Aseng, pengembang perumahan tersebut.Namun hal itu bisa diatasi setelah Walikota menjelaskan prosedur dan aturan yang berlaku.(Salim)