Sepasang kekasih di Tangkap Petugas Saat Menunggu Pembeli Sabu di Sebuah Hotel

Pekanbaru – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang masing-masing berinisial OM (29) dan NZ alias Via (pr, 25) saat tengah menunggu pembeli di Kamar salah satu Hotel Jl. Jendral Sudirman Pekanbaru, pada Jumat (15/03/2024) lalu.

Dari tangan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil menyita empat paket sabu siap edar dengan total berat 0,79 gram, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

Kedua pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mereka merupakan pengedar sabu,” ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil pada hari Minggu (17/03/2024).

Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Hotel tersebut. Tanpa menunggu lama, tim segera melaporkan kepada Kanit Reskrim, Iptu Lukman, dan Kapolsek untuk
segera memerintahakan melakukan penangkapan.

Pada dini hari Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku OM berhasil ditangkap di dalam kamar 214 Hotel bersama dengan barang bukti sabu yang disimpan di dompetnya.

 

“Di sana kami menemukan 4 paket sabu yang diamankan,” jelas Kapolsek.

Setelah penangkapan OM, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NZ alias Via di sebuah Indomaret di Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam interogasi, Via mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial DS (DPO) dengan rencana untuk dijual kembali seharga Rp1,5 juta.”Kedua pelaku ini mengaku pacaran. Uang dari penjualan sabu digunakan untuk membayar kos dan hiburan,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku berserta barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp70 ribu hasil penjualan sabu dan dua unit handphone, kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut. Kapolsek mengonfirmasi bahwa kedua
pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Toha)