Seorang oknum pendeta Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Ria Diaman kan pihak berwajib,
Rokan Hulu- Seorang oknum pendeta di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi setelah melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku, dilakukan di dalam rumah ibadah saat sepi.
Pendeta berinisial JHS ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, karena diduga melakukan sodomi terhadap anak laki-laki. Pendeta warga asal Labuhan Batu Sumatra Utara tersebut, ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku telah menyodomi korban sejak 2021.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sejak 2021 di sebuah rumah ibadah. Dan seterusnya dilakukan berulang kali,” ujarnya, Kamis, 12 September 2024.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan hadiah seperti handphone, pakaian, dan uang agar korban mau melayani nafsu bejatnya. Aksi pertama tersangka menyodomi korban justru dilakukan dalam sebuah gereja saat dalam keadaan sepi.
Atas perbuatanya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga mencari tahu apakah ada anak lain yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka.
Sementara itu, tersangka JHS mengaku melakukan aksi tersebut lantaran tertarik kepada korban. Ia tak menampik sering menyodomi korban di rumah ibadah kala sepi.
“Karena ada kesempatan melakukan itu dan ada rasa mau setiap melihat (korban),” ucap JHS.(Salim)