SatNarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkotika
BENGKALIS –Sat Narkoba Polres Bengkalis lagi lagi berhasil Menghentikan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 927,74 gram yang siap edar dan sekaligus meringkus dua tersangka,berinisial S alias Omo (32) dan MF alias Ojan (20)
lptu Hasan Basri Kasat Narkoba Polres Bengkalis menerangkan,Bahwa Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial S alias OMO diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu yg dibawa dari Malaysia ke Pulau Bengkalis.
Atas informasi tersebut team Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib dini hari.
Team melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai, dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan Barang bukti, 2 Paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas sandang warna hitam, 2 Unit handphone android,”ungkap Kasat, Sabtu 22 Juni 2024.
Dan setelah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, tersangka satu menerangkan bahwa baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan M (Dalam lidik) membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, akan tetapi sudah di serahkan ke D dan A (dalam lidik).
“Sedangkan tersangka dua bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai. Kemudian dari handphone milik tersangka 1 yang disita , sekira pukul 13.00 wib tim mendapatkan petunjuk bahwa D (dalam lidik) meletakan sebuah tas yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dipinggir Jalan utama Muntai,” terangnya.
Lanjutnya, Atas petunjuk tersebut sekira pukul 14.00 wib Tim menuju tempat yang dimaksud, dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas ransel motif kartoon warna ungu, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka satu, benar membawa 3 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis, yang mana pekerjaan itu diperoleh dari M (dalam lidik), tersangka satu dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp 15.000.000( lima belas juta rupiah). Sedangkan tersangka dua dijanjikan akan memperoleh upah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) jika pekerjaan sudah selesai,”
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika(Harry)