Rokok Haram Manchester Beredar Luas Tanpa Rasa Was-Was

Batam-MARAKNYA rokok tanpa cukai di Batam tampaknya menjadi hal yang lumrah. Diperjualbelikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai. Dipajang di setiap kedai, mulai dari yang kecil sampai grosir, pun ada. Apakah situasi ini sengaja dibiarkan?
Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah ‘Manchester’. Rokok bersejenis rokok putih ini, beredar bebas di Kepulauan Riau, khususnya di Batam. Dan sampai provinsi Riau seperti kota Dumai dan kota Pekanbaru dan berapa daerah polosok yang ada di provinsi Riau.tuturnya an yang memakai nama insial yang tidak di publikasikan pada hari kamis tanggal (4/9/2025)
Lanjut an masih menjelaskan lagi Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam. Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.
Hampir di setiap sudut kota Batam dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya sudah mencapai Rp 13.000 atau Rp 14.000 per bungkus.
Beragam kabar tentang produksi rokok ilegal ini. Ada yang bilang, rokok ini dipasok dari Vietnam, ada yang juga menyebutnya di produksi luar Batam, namun dipasarkan di Batam.
“Tapi ada juga yang bilang kalau diproduksi di Batam,” ujar salah satu penggemar rokok ilegal ini.
Disebu-sebut juga, bos dari rokok macnchester ini berinisial Am dan Ag.
Salah seorang oknum dikenal dengan sapaan pak Uban, diketahui jika oknum tersebut sebagai ‘koordinator lapangan’ dari produk ilegal itu. Bahkan dalam kesehariannya kerap mengaku Wartawan senior di kepulauan Riau (Kepri).
Namun, soal keberadaan rokok ilegal ini banyak pendapat di masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang tidak setuju. “Ya namanya ilegal tetap tidak boleh. Merugilan negara,” ujar Mider, salah satu tokoh masyarakat Batuaji.
Rokok Manchester yang ada khususnya di Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan Rupiah.
“Bahkan semakin hari Batam menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya menambahkan.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu, agar bisa segera diberantas peredarannya.tersebut tutupnya an (TiM)






