Rokok H mild tanpa pita cukai dari Batam sudah kebal hukum.
Keterangan foto H.mild kemasan warna biru keluaran baru
H mild kemasan putih keluaran lama
Batam-di saat wartawan kompassindomesia.my.id melakukan investigasi salah satu warung rokok atau grosir melihat adanya rokok H mild kotak berwarna biru tersebut itu bahkan dan sering kali pihak intansi terkait yaitu beacukai kota Batam selalu mengadakan razia setiap warung rokok untuk menyita rokok tanpa pita cukai seperti rokok H.mild kemasan berwarna biru tersebut itu kata salah satu warga kota Batam yang berada di batu aji berinisial nadi yang tidak mau sebut kan nama aslinya di saat bincang-bincang sambil menikmati segelas kopi di warung pada hari Senin (18/8/2025)
Lanjut nadi masih mengatakannya lagi bahkan rokok tanpa pita cukai sudah sampai ke Pekanbaru di daerah pelosok-pelosok agar tidak di ketahui oleh pihak intansi terkait tersebut itu menurut Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.ujarnya nadi.(TIM)