Polres Dumai tangkap perempuan usia 40 tahun pengoplos beras
DUMAI – Polres Dumai mengungkap praktik curang pengoplosan beras di sebuah gudang di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial Y (40) diamankan karena kedapatan mencampur beras kualitas medium dan mengemasnya kembali ke dalam karung dengan label premium. Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang beras tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan kegiatan pengoplosan beras. Pelaku membuka karung beras reject hingga beras medium, kemudian mencampurnya, lalu mengemas kembali ke dalam karung bertuliskan Happy Minang Premium dengan jaminan mutu,” ujar AKBP Angga pada Selasa (19/8).
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel menambahkan bahwa tersangka sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan keuntungan sekitar Rp 500 per kilogram. “Dalam sebulan pelaku bisa menjual 25 hingga 30 ton beras hasil oplosan ke sejumlah warung di Kota Dumai dengan harga Rp 14.000 sampai Rp 14.500 per kilogram,” kata AKP Kris.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan karung beras berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan manual, sekop beras, pisau kater, hingga ponsel milik tersangka. Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf E dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Polres Dumai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan curang seperti ini. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli beras dengan label premium,” tutur Kris Tofel. (Red)