Polda Riau ungkap sindikat pencurian pakaian mencapai ke,rugian sebesar 2M

Pekanbaru-Tim Jatanras direktorat reserse kriminal (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian yang menyasar ke toko-toko pakaian di berbagai wilayah di provinsi Riau hingga sampai ke Sumatera barat.

Adapun dua tersangka berstatus kakak beradik ,RF alias Rico dan FG alias F yang di tangkap atas dugaan pembongkaran 27 toko pakaian di wilayah Pekanbaru ,kampar,pelalawan ,hingga ke Sumbar tersebut itu .

Dalam pengungkapan kasus tersebut di sampai kan dalam ekspos perkara yang di gelar di mapolda Riau pada hari Jumat tanggal (8/11/2024) dipimpin oleh direktur reserse kriminal umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Lanjut Kombes Asep masih mengatakannya lagi bahwa aksi kedua ini sudah sejak tahun 2022 dengan senilai kerugian yang di alami oleh para korban mencapai sekitar Rp.2 M

“Setiap aksi tersebut mereka menyasar ke toko-toko pakaian dan perlengkapan dengan modus mereka merusak kunci gembok dan pintu toko pada malam hari,lalu mengangkat barang-barang curian mengunakan mobil sewaan.barang curian itu kemudian dijual di toko pribadi milik mereka di daerah pasar Ginting Kubang jaya kabupaten Kampar,” ungkap Kombes Asep didampingi oleh kasubdit penmas AKBP Rudi dan kasubdit jatanras Kompol Lamhot.

Asep menambah kannya di sisi lain itu bawah salah satu korban dari aksi pencurian ini adalah anggota kepolisian yang baru saja membuka toko pakaian setelah meresmikan tokohnya keesokan harinya toko tersebut sudah di bobol oleh kedua tersangka ucapnya Asep.(Salim)