Polda Riau gagal kan peredaran 42,4 kg sabu jaringan internasional di Pekanbaru

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 42,4 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Barang haram tersebut diamankan bersama dua tersangka berinisial WS dan AH di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira, mengatakan pihaknya mendeteksi adanya pengiriman sabu dari luar negeri yang dibawa masuk ke Pekanbaru.

“Barang ini rencananya akan dijemput dan diserahkan kepada seseorang. Namun, sebelum penyerahan terjadi, berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Dari keterangan kedua tersangka, mereka hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial AN.

“Kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari AN untuk menjemput sabu ini, tetapi belum mengetahui akan diserahkan kepada siapa. Kami belum merilis kasus ini lebih cepat karena masih memburu AN,” jelas Putu.

Kombes Putu menambahkan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Riau telah mengungkap jaringan narkoba internasional di tiga wilayah, yakni Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Dari 18 kasus yang ditangani, 34 tersangka diamankan dengan berbagai peran, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar.

“Upah yang diterima para kurir ini bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp180 juta per sekali kerja. Ada juga jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Selain sabu, kami juga menyita heroin,” tambahnya.

Menurut Putu, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Sulawesi.(Salim)