Pengusaha rokok ilegal tanpa pita cukai leluasa untuk di jual setiap warung rokok dikota batam

BATAM-DI SAAT wartawan melakukan investigasi setiap kedai rokok yang menjual rokok tanpa bandrol Pita cukai tersebut sangat leluasa untuk menjual prodak rokok tanpa pita cukai seperti rokok Hmild yang terlihat oleh wartawan kompassindonesia.my.id tersebut itu intansi terkait yaitu beacukai kota batam membiar kan nya rokok tanpa pita cukai tersebut Menurutnya, penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “Kena pidana lima tahun denda 10 kali lipat dari harga Rokok yang di jual di warung rokok yang tidak memakai tanpa pita cukai yang beredar di setiap warung rokok” kata Agustyan selaku ketua lembaga di kota batam tersebut itu pada hari sabtu tanggal (13/1/2024)

Agustyan masih mengatakannya ada apakah pihak terkait membiar kan rokok tanpa pita cukai begitu bebas di jual di warung rokok.. .dan diduga juga rokok tanpa pita cukai dari batam tersebut banyak di jual di kota Dumai dan di duri ujarnya Agustyan (RHT)