Pengusaha Resah Usai Prabowo Naikkan UMP 2025 6,5 Persen
Jakarta-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025 memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi sebab nilai kenaikan UMP terlalu besar. Kenaikan juga diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.
Apalagi katanya, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).(Salim)