Oknum Wartawan kota batam Diduga , Bekerja Sama Dengan Pengusaha Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai 

Bengkalis – Pemberitaan terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai pajak Merek H&D mild di provinsi riau.khusus nya kaupaten bengkalis dan kabupaten kepulauan meranti , sudah sering terdengar oleh kita,dan masyarakat indonesia umumnya, akan tetapi pemberitaan – pemberitaan itu tidak mempengaruhi ,peredaraan rokok ilegal Tanpa pita cukai pajak merek tersebut. Senin tgl 14/05/2024

“Hasil Investigasi awak media ini di kota Batam, dan team dilapangan di provinsi Riau, Dalam beberapa Hari ini ,mendapatkan informasi bahwasannya ,diduga ada salah satu oknum wartawan di Kota Batam yang memegang tongkat Estapet untuk membeking salah satu merk rokok tanpa pita cukai pajak  yang sebelumnya diduga sudah di pegangan beberapa orang, fungsinya untuk mempermudah penyaluran rokok ilegal ini ,di pasaran atau di lapangan.

salah  satu biro daerah kota batam menyampaikan“Selain itu terlihat jelas dimana ada beberapa media ,dan memberitakan, dugaan oknum wartawan yang sangat berani membeking merek rokok H&D ini. Tutur R salah satu biro daerah batam

“Peredaranya rokok – rokok ilegal tanpa pita cukai  ,Sudah Sangat jelas melanggar hukum ..? dan merugikan keuangan negara
Yang mana undang – undang dimana tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

“Oknum Wartawan yang diduga membeking rokok ilegal tanpa pita cukai pajak ini , apakah tidak mengerti , berapa banyak yang di (Rugikan),dan juga, mengakibat kan kerugian negara miliyaran Rupiah. Tutup nya