Oknum wartawan bekap rokok H&D tidak memakai Pita cukai
Pekanbaru-marak nya rokok ilegal tanpa pita cukai seperti rokok H&D dan Rokok Mencester luffman yang di jual bebas setiap warung rokok dan grosir kota Pekanbaru tersebut ,rokok tanpa pita cukai berasal dari kota Batam Provinsi Kepri menurut undang-undang mengatakannya Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan
cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar itu menurut aturan undang-undang dari Beacukai tersebut itu.
Adapun di sisi lain salah satu warga Jawa tengah melapor kan bawa di daerah Jawa tengah kabupaten Malang juga ada rokok tanpa pita cukai yaitu rokok H&d dari kota Batam Provinsi Kepri saya mengatakannya ini sesuai fakta bawah ada rekan kita membeli rokok H&D tanpa pita cukai tuturnya pada hati Minggu tanggal (11/8/2024).(Tem)