Oknum guru ponpes menyerahkan diri ke pihak polisi
PEKANBARU – Dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru pondok pesantren di Rokan Hulu, Riau akhirnya diakui pelaku setelah pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024) mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Senin (19/8/2024) dan diserahkan oleh kedua orang tuanya dengan bantuan dari pihak ponpes, sebagai wujud itikad baik pihak ponpes, setelah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
‘’Pelaku berinisial DA yang merupakan guru pada Ponpes tersebut. Pelaku bekerja sebagai guru kelas semenjak tahun 2022 dan hingga akhir Juni 2024 karena perkara pencabulan diketahui pihak sekolah, pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi,’’ tambahnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang, dimulai pada bulan Mei 2024. Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya, setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks ke kemaluan korban.
‘’Saat ini, 6 korban masih sekolah di Ponpes tersebut dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah tersebut, terhadap ke-6 korban Sat Reskrim sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum,’’ jelasnya.
DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1 per 3 karena pelaku adalah pendidik para korban.(Salim)