OJK Resmi Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar, Alasannya Demi Citra Positif

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama terkait layanan pinjaman online (Pinjol) menjadi pinjaman daring (Pindar).

Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengenali perbedaan LPBBTI ilegal dan legal yang berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa hal tersebut juga dilakukan demi menimbang kenyamanan masyarakat untuk menggunakan layanan LPBBTI.

Sekaligus memberikan citra positif terkait layanan LPBTI di masyarakat.

“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (18/12).(Red)