NEGARA INI DIDUGA PUNYA PEMERINTAHAN MAFIA ATAU ILEGAL YANG MENYESATKAN BANGSA.
Jakarta-Berdasarkan bukti berkas dari POLRI ( berkas perkara surat palsu ) dari kejaksaan ( berkas dakwaan, tuntutan ) itu adalah lembaga hukum milik publik yang melaksanakan penyelenggaraan negara atau aparat yang menjalankan tugas PEMERINTAHAN khususnya bidang penegakan hukum, dengan bukti berkas tsb diduga PEMERINTAHAN MAFIA atau PEMERINTAHAN ILEGAL,.. Kenapa dikatakan demikian…?..
Sebab kalau PEMERINTAHAN yang sah dan benar , pasti KINERJA NYA berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 , dan tidak mau menjalankan pemerintahan dengan cara melawan hukum atau sengaja menggunakan hasil kejahatan yakni melakukan tindakan PEMALSUAN BERKAS pada PERKARA SURAT PALSU seperti menggunakan alat bukti diduga palsu :
A.. hasil Labfor no 0026/2013 diduga palsu, ilegal, ( DITEBALI ) dan Fitnah ( NON IDENTIK ) SHM milik mafia tanah no 2104 warkahnya diduga palsu, dan para saksi baik dari BPN dan kelurahan sei lulut serta saksi lainnya diduga palsu, laporan polisi nya diduga ilegal serta SKT 112 atas nama UDIN itu diduga bukan karena sitaan tapi hasil RAMPOK oknum aparat kepolisian,
Dengan cara menggunakan hasil Labfor diduga palsu, ilegal dan Bahkan mengada ada diluar fakta hukum.Saksi tsb diduga ada berkolaborasi ,persengkokolan jahat dan niat yang sama , membantu dan kerjasama untuk melancarkan aksi RAMPOK TANAH atas nama tanah UDIN.
B. Hasil Labfor no 2924/2016 diduga palsu ( DITINDAS ) tanggal 30 Maret 2000 , SHM 6156 milik mafia tanah , saksi dari BPN dan kelurahan sei lulut , saksi ahli waris tanpa fatwa waris seperti saksi ahli waris saberi alm diduga palsu, terus saksi dari pelapor sdr MAKSUM yang sengaja membuat laporan polisi / pengaduan LP 40 / 2016 atas nama terlapor/ tersangkanya dan dikondisikan dan disiapkan menggunakan nama palsu ( h.asnawi ). Alias nama hasil kejahatan.
Diduga berkas SKT 047 itu bukan disita tapi diRAMPOK oknum aparat kepolisian dengan cara menggunakan hasil Labfor diduga palsu, dan LP 40 itu diduga palsu ( pengguna nama hasil kejahatan ) atas nama terlapor H. ASNAWI.
Secara hukum berkas perkara surat palsu tsb dianggap Berkas ilegal Sebab alat bukti seperti SKT 112 dan SKT 047 itu hasil PERAMPOKAN OLEH OKNUM APARAT, maka berkas perkara surat palsu tsb diduga hasil dari PEMALSUAN BERKAS PADA PERKARA SURAT PALSU.
C. Tersangka tahun 2016 dicantumkan nama palsu seperti H. ASNAWI dan Muhammad SH bin JURAIN. Sepanjang itu nama palsu/ ilegal maka Berkas tsb dianggap berkas mafia hukum atau berkas perusak bangsa , .dan nama palsu itu tidak ada kaitan hukum dengan nama H.ASMAWI dan Muhammad SH bin Juraid,
Apabila ada pihak lain mengkaitkan nama palsu tsb dengan nama H.ASMAWI dan Muhammad SH bin Juraid jelas itu perbuatan melawan hukum.atau disebut praktek PEMALSUAN BERKAS PADA PERKARA SURAT PALSU.
Kemudian Berkas dakwaan tuntutan tahun 2013 dan 2016 diduga JPU PEMALSU/pembuat Dakwaan dan TUNTUTAN PALSU KARENA HUKUM, termasuk PUTUSAN HAKIM diduga palsu karena hukum atau HAKIM diduga PEMALSU pembuat putusan palsu/ ilegal. Kenapa dikatakan demikian.. ?..
Sebab faktanya berkas dakwaan, tuntutan JPU dan putusan hakim terbukti bersumber dari berkas perkara surat palsu yang ilegal, seperti DUGAAN PEMALSUAN BERKAS PADA PERKARA SURAT PALSU. katakanlah Berkas perkara surat palsu yang diproduksi oleh kepolisian polresta Banjarmasin melalui OKNUM penyidik nya diduga berkas ilegal, atau berkas hasil perbuatan melawan hukum.
Khususnya tahun 2016 JPU banding dan kasasi MARI diduga berkas itu ilegal/ batal secara hukum, sebab faktanya yang diajukan banding dan kasasi itu ternyata BERKAS HASIL DARI PEMALSUAN BERKAS PADA PERKARA SURAT PALSU, Maka secara hukum putusan PT.KASASI MARI DIANGGAP PUTUSAN PALSU karena hukum atau ILEGAL.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Berkas perkara surat palsu , Berkas dakwaan tuntutan dan putusan tahun 2013 dan 2016 diduga berkas Abal Abal, berkas PENINDAS BANGSA, KESESATAN HUKUM, PENGHANCUR NEGARA HUKUM .
PENGHIANAT atau PERUSAK BANGSA ,serta BERKAS GEROMBOLAN MAFIA . Kenapa disebut demikian…? Sebab faktanya… Alat bukti SKT 112 dan 047 itu bukan karena sitaan tapi hasil perbuatan melawan hukum ( aksi perampok ). Berkas perkara surat palsu tsb diduga merugikan negara ( APBN ) dan rakyat.
Atau Berkas perkara surat palsu yang bersumber dari praktek PEMALSUAN BERKAS PADA PERKARA SURAT PALSU, Maka dakwaan, tuntutan dan putusan tsb dianggap semacam berkas hasil tindakan yang menginjak injak hukum dan konstitusi negara serta berkas yang sengaja memberikan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik, praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan HAM.
Berdasarkan fakta tsb kami sebagai anak bangsa ( RAKYAT ) pembayar wajib pajak kepada negara .. adalah korban KEKEJAMAN, KEBENGISAN dari KEJAHATAN PENGUASA NEGARA yang sengaja pengguna “DUGAAN PEMALSUAN BERKAS PADA PERKARA SURAT PALSU “, dalam hal ini pemerintah kota Banjarmasin diduga PEMERINTAHAN ILEGAL atau PEMERINTAHAN PENGHANCUR NEGARA HUKUM,
Sebab faktanya kalau PEMERINTAHAN LEGAL pasti tidak mau berbuat zalim, PENJAJAH ,PENINDAS dan menjebloskan .Kami kepenjara dengan BERKAS ILEGAL atau BERKAS SAMPAH NEGARA yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepada pemerintahan kabenit merah putih yang dipimpin bapak presiden RI Prabowo serta jajaran nya dan instansi terkait lainnya agar kasus dugaan MAFIA HUKUM dan mafia tanah yang masih bersarang dan merusak BANGSA ( NKRI ) dengan berkedok / bermodus berkas perkara surat palsu tsb segera dibongkar ,
Agar Bangsa ini tidak menjadi korban , tertipu dan terjerumus oleh pembodohan dan kebohongan- kebohongan dari DRAMA cantiknya permainan ala MAFIA yang berlindung pada kekuasaan, Diduga pemerintahan tsb diatur oleh mafia atau bagian dari mafia , sehingga pemerintahan tsb dapat dikatakan / dinilai tidak bertanggung jawab
Terhadap sumpah nya saat menjadi APH/ ASN yang baik, ternyata sengaja salah gunakan kekuasaan nya untuk mengabdi pada kepentingan mafia ,Inilah yang disebut OKNUM APH/ASN PENGKHIANAT BANGSA DAN PENGHANCUR NEGARA HUKUM. Atau APH/ ASN tsb diduga sampah negara yang mengganggu Keamanan dan ketertiban umum, SAMPAH tsb Merupakan kewajiban negara ( KEPOLISIAN ) untuk dibersihkan tanpa terkecuali.
Kalau tidak dibersihkan sampah tsb maka negara dalam hal ini alat negara ( KEPOLISIAN ) diduga tidak bernyali atau biarkan para penjahat negara yang sengaja menggunakan dokumen PEMALSUAN BERKAS PADA PERKARA SURAT PALSU, perbuatan OKNUM APH/ ASN tsb diduga berkhianat pada Pancasila dan UUD 1945 .(Red)
Sumber berita (Humas KPK)