Mediasi Buntu,Gugatan Terhadap PT Agung Automall Soekarno Hatta Tetap Jalan
PEKANBARU(kompassindonesi.my.id) – Diberitakan sebelumnya pada Sidang pertama Gugatan Perdata Konsumen terhadap PT.Agung Automall Cabang Soekarno Hatta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang tidak mengembalikan tanda jadi pemesanan pembelian 1 unit mobil type calya telah terlaksana pada hari kamis, 7 /8/ 2025.
sidang tidak dapat dilanjutkan karena Tergugat/Kuasanya tidak hadir atau mangkir dari panggilan sidang demikian jelas Rustam.SH.MH.CPLA, bersama Parwoto Darich,SH,CPLA dan Redo Asparon,SH,MH,CPLA kuasa hukum Penggugat Diki Ferdian yang hadir dalam persidangan ,Sidang perkara perdata Nomor : 256/Pdt.G/2025/PN.Pbr dalam persidangan majelis hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim.SHOleh karena Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang untuk hari ini, maka akan dipanggil kembali dan sidang ditunda tanggal 21 Agustus 2025 demikian ucap ketua majelis hakim.
Kuasa Hukum Diki Ferdian, Rustam,SH,MH,CPLA di dampingi rekan Iva Turisnur,SH,MH dan Redo Asparon,SH,MH,CPLA,mengatakan pada sidang yang telah di tetapkan pada tanggal 21 Agustus 2025 ternyata Tergugat juga tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan negeri pekanbaru dan hanya di hadiri oleh kuasa Tergugat,sehingga hakim menyarankan untuk dilaksanakan mediasi yang juga di sepakati oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat,mediasi di tetapkan pada tanggal 28 Agustus 2025,
Namun pada tanggal yang telah di tetapkan pada tanggal tersebut Tergugat kembali tidak hadir dan hanya di hadiri oleh kuasa Tergugat,seharusnya Tergugat/ Prinsipal wajib hadir untuk melaksanakan mediasi dan dalam hal tersebut juga kuasa Tergugat tidak dapat menunjukan Surat Kuasa Khusus dari Tergugat untuk melaksanakan mediasi.
Disampaikan juga oleh Iva Turisnur,SH,MH,
Tergugat dapat tidak hadir dalam mediasi karena berbagai alasan sah seperti sakit dan jika sakit itu juga harus ada bukti surat nya bahwa bersangkutan benar-benar sakit, memiliki kepentingan di luar negeri, menjalankan tugas negara, atau kondisi di bawah pengampuan dan jika tergugat tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil dua kali, dapat dinyatakan tidak memiliki itikad baik dan di sebutkan
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2016, para pihak wajib menghadiri mediasi secara langsung, baik dengan maupun tanpa didampingi kuasa hukum.”tegas Iva.
Pada sidang mediasi yang dilaksanakan kamis 28 Agustus 2025 tidak ada di temui kesepakatan antara pihak/ mediasi gagal.
Sidang akan kembali di gelar pada kamis tanggal 11 september 2025.
setelah mediasi di depan ruang mediasi kuasa Tergugat dari jakarta sempat mengatakan kepada Penggugat di depan kuasa nya ” Coba dipikir-pikir dulu jangan sampai nanti kami gugat balek”.
Menanggapi hal tersebut,Redo Asparon,SH,MH,CPLA sebagai kuasa Penggugat
Mengatakan,Bahasa Kuasa Tergugat itu terkesan Meng Intimidasi Prinsipal sebaiknya bahasa itu tidak perlu untuk di ucapkan.
Di sisi lain itu wartawan kompassindinesia.my.id konfirmasi kepada ute salaku branch manager PT agung automall cabang Soekarno Hatta melalui wa pribadi nya mengatakannya kita akan berikan tanggapan terkait sidang pada tanggal (21/8/2025) tanggapan ini melalui kuasa hukum ute tersebut itu tanggapan melalui tulisan yang di kirim oleh kuasa hukum ute ungkapnya.
Dalam kesempatan berbeda,kuasa hukum PT Agung Automal membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh penggugat.Dalam keterangan yang disampaikan oleh Adi Saputra S.H.,C.L.A membantah dengan tegas.Dalam bantahan tersebut Penasehat hukum PT Agung Automal menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Bahwa tidak benar jika dikatakan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan uang tanda jadi karena permintaan pengembalian uang tanda jadi oleh Penggugat atas nama Diky Ferdian belum pernah diajukan sebelumnya sejak tanggal 30 November
2024, hingga pada tanggal 7 Juli 2025 justru Klien Kami menerima Somasi
oleh kuasa hukum konsumen dan terhadap somasi tersebut telah
ditanggapi oleh klien kami dengan surat tertanggal 9 Juli 2025.
2.Bahwa berdasarkan pencocokan data mutasi rekening pada Klien Kami PT Agung Auto mall pada tanggal 19 November 2024 pukul 18:20:15 yang
dicocokkan dengan Nomor transaksi FT2432KZGN2 lampiran somasi oleh Kuasa Hukum Penggugat ditemukan ketidakcocokan dengan data transfer masuk oelh Klien Kami yaitu adanya transfer sebesar Rp5.000.0000 dari
Rekening BSI Syariah atas nama Irfan Ardiansyah dan bukan dari Diky Ferdian, sehingga untuk kehatian-hatian Klien Kami akan mengembalikan
sesuai dengan rekening pengirim Arfan Ardiansyah atau berdasarkan kuasa yang sah.
3.Bahwa terhadap gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor perkara:
256/Pdt.G/2025/PN Pbr. Sidang tersebut adalah merupakan ranah hukum privat dan hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke
Pengadilan apabila merasa haknya dilanggar dan tentunya memiliki
kewajiban untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan tersebut
yang dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku melalui tahapan-tahapan Mediasi, Pembacaan Gugatan, Jawab Menjawab,
Pembuktian dan Putusan.
4 Bahwa tentang ketidakhadiran Klien Kami dalam Proses mediasi adalah
beralasan hukum karena Klien Kami telah menyerahkan Kuasa kepada Kami untuk hadir dalam mediasi dan dapat mengambil keputusan final dimana pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui komunikasi audiovisual jarak jauh dan dianggap sebagai kehadiran langsung sebagaimana
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang menentukan
Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung. Dimana lebih lanjut tentang Mediasi secara
elektronik telah diatur berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik.
5.Bahwa tidak benar Kami mengintimidasi Penggugat saat mediasi dimana tentang gugatan balik (rekonvensi) adalah berdasarkan hukum yaitu gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat
dalam perkara yang sama diatur dalam Pasal 132a HIR, sehingga beralasan hukum apabila Klien Kami juga dapat menempuh upaya hukum.
Salim






