Masyarakat Berharap Pemko Batam Tutup Galian C Ilegal di Nongsa

Wilayah Sambau Nongsa Batam kini mengalami kerusakan lingkungan yang makin parah.Kerusakan ini dipicu aktivitas galian C ilegal yang kian merajalela.Banyak lubang lubang menganggap akibat digali dan hujan turun daerah tersebut jadi danau baru yang sewaktu waktu bisa memunculkan tanah longsor.
Aktivitas yang telah cukup lama berlangsung ini telah menimbulkan kekuatiran bagi masyarakat.Saat hujan turun akan jadi kubangan dan saat kemarau akan menimbulkan debu yang menganggu kesehatan.Meskipun telah merusak lingkungan dan juga menganggu masyarakat,namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam.
Puluhan dump truk nampak antri untuk mengangkut hasil galian C ilegal di daerah Nongsa tersebut.Bahkan saat awak media melakukan investigasi kedaerah Sambau,para penambang tak surut untuk terus melakukan aktivitas ilegal tersebut.Suara alat berat dan mobil dump truk yang terus sibuk hilir mudik.Mereka seakan berlomba untuk coba mengeruk keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Meskipun sudah jadi rahasia umum,namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH).Diduga tak ada langkah nyata ini karena galian C ilegal ini di backup oleh oknum TNI.Hal inilah yang jadi dilema yang membuat APH seperti bungkam.Mereka enggan untuk bertindak karena dikuatirkan akan memunculkan konflik antar institusi.Maka mau tak mau APH menjadi tutup mata.
Meskipun begitu, masyarakat berharap agar Pemko Batam bisa menjadi instansi yang mampu menutup galian C ini.Salah satunya disampaikan oleh Samsir saat dijumpai awak media
“Galian C ilegal ini sudah cukup lama beroperasi di daerah Sambau Nongsa ini.Akibat galian C ini,daerah Nongsa jadi rusak.Banyak lubang lubang besar akibat digali oleh para penambang.Saat hujaj daerah itu jadi kubangan besar dan saat kemarau jadi banyak debu yang bisa menganggu kesehatan.”ujar Samsir.
“Kami sebenarnya sangat berharap ada langkah tegas dari APH,hanya saja mungkin mereka enggan bertindak karena ada oknum TNI yang membeking.Jadi saat ini kami cuma menunggu agar Pemko yang menutup lokasi tambang ilegal tersebut.Pemko harus bisa segera melakukan langkah konkret agar kerusakan lingkungan yang terjadi tidak makin parah.
kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Sesuai aturan galian C ilegal adalah sebuah perbuatan pidana yang memiliki sanksi tegas.Dimana Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan dalam UU Minerba. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
hingga berita ini naik meja redaksi awak media masih mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Amsar Ahmad selaku kepala Badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam. Amsar Ahmad merupakan pimpinan dari lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab untuk mengelola mengembangkan dan membangun kawasan Batam, sekaligus selaku kepala pemerintahan Kota (Pemko ) Batam
Team Media