Marisa Putri, Terdakwa Kecelakaan Maut di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
Pekanbaru-masih ingat kah peristiwa berapa bulan yang lalu di jalan nangka terjadi nabrak seorang ibu-ibu yang menabrak ibu-ibu yaitu Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut hukuman berat terhadap Marisa, yakni 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan izin mengemudi (SIM A).
Dalam sidang tersebut, JPU Senator Boris Panjaitan menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Marisa diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum kecelakaan terjadi.(Salim)