MARISA PUTRI PENABRAK IRT HINGGA TEWAS DI PEKANBARU AKHIRNYA DIVONIS 8 TAHUN PENJARA, SIM A DICABUT
Pekanbaru-Hakim menetapkan vonis Marisa Putri, terdakwa penabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru, dengan 8 tahun kurungan penjara.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendah Karmila Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).
Hakim Hendah menyebut, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas.
Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Marisa Putri alias Marisa binti Edi Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan pada kendaraan,” kata hakim.
“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tambah hakim Hendah.
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan oleh JPU. JPU menuntut Marisa Putri 8 tahun penjara, ditambah hukuman pencabutan SIM selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.(Salim)