Maraknya rokok tanpa pita cukai di kota Batam

BATAM-saat wartawan melakukan investigasi terkait rokok tanpa pita cukai marak di jual di setiap warung rokok sekitaran Jodoh kota Batam ada apakah……sementara ini rokok tanpa pita cukai yaitu rokok H Mild ada dua kemasan ada warna hitam dan putih dan juga ada dua rasa ada rasa mentol salah satu nara sumber agustina selaku lembaga ‘ia mengatakannya Menurutnya,

penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “Kena pidana lima tahun denda 10 kali lipat cukai edar,” kata Agustyan, Pada hari Jumat tanggal

(12/1/2024)adapun di sisi lain itu rokok lufman juga tidak ada memakai pita cukai (RH)