Maraknya rokok ilegal tanpa pita cukai kota Pekanbaru Provinsi Riau.

.

Riau-wartawan kompassindonesia.my.id Melakukan investigasi ke setiap warung rokok maupun grosir yang ada di kota Pekanbaru di jalan durian kecamatan payung sekaki kelurahan labu baru timur marak rokok ilegal tanpa pita cukai yang di jual oleh para pelaku pemilik warung rokok maupun grosir l tersebut itu pada hari Jumat tanggal (26/September/2025) salah satu pemilik warung grosir mengatakannya kita mendapatkan kan rokok tanpa pita cukai ini di anter oleh salah satu sales kanvas setiap seminggu sekali dia mengantar kan rokok tanpa pita cukai alias ilegal kepada kita untuk di jual kata nya Fandi pemilik warung grosir yang berada di jalan durian tersebut itu .

Lanjut Fandi masih mengatakannya lagi dan bermacam merek rokok ilegal tanpa pita cukai seperti rokok H&D,lufman,menceshter dari kota Batam adapun rokok dari pulau Jawa seperti rokok serasa, dan berapa lainnya rokok ilegal yang di jual di tempat kita ini kata Fandi

Adapun salah satu ketua lembaga koordinasi pemberantasan korupsi (LKPK PNRI) yang berada di provinsi Riau kota Pekanbaru beranana Erik mengatakannya kita sangat berharap kepada instansi terkait seperti beacukai kota. Pekanbaru baik provinsi Riau dan juga dari pihak kepolisian agar tindak tegas adanya rokok ilegal yang marak di jual dii setiap warung rokok maupun grosir yang ada di jalan durian bahkan berapa hari yang lalu kita juga melakukan investigasi berapa hari yang lalu ke trans yang ada di provinsi Riau ini seperti di Garuda sakti km 3, dan daerah Pelalawan,Siak cukup sangat maraknya rokok ilegal di jual di warung rokok dan menurut undang-undang berlaku yang telah di buat oleh negara nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda paling sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” tegasnya erik di saat bimcang-bincang sambil menikmati secangkir kopi

Apabila pihak terkait tidak bisa mengubris adanya rokok ilegal tanpa pita cukai terpaksa kita buat laporan ke pusat ada apakah beacukai Pekanbaru dan provinsi Riau dan Polda Riau tidak bisa menanganin rokok ilegal tersebut ….???? Ungkapnya Erik ( Tem)