Maraknya rokok ilegal tanpa pita cukai di kota Pekanbaru Provinsi Riau

Pekanbaru-kamis(30/1)2025), wartawan kompassindonesia.my.id tidak sengaja melihat rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu warung rokok yang berada di jalan Garuda kelurahan labu baru tinur kecamatan payung sekaki kota Pekanbaru salah satu nya rokok H.mild yang di kemas dengan bungkus cantik seperti rokok esse tersebut itu salah satu pemilik warung rokok mengatakannya saya mendapat kan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut ada seseorang yang mengantar kepada kami untuk di jual di warung kita ini tuturnya yang tidak mau sebut kan namanya dan di publikasi kan di media tersebut itu .
Salah satu rokok H.mild yang berasal dari domisili dari kota Batam Provinsi Kepri tersebut itu,rokok H.mild ini produksi dari PT.Pantastik
Internasional beralamat Jl. Engku Putri No.4, Belian, Kota Batam.
Bukan hanya rokok H.mild saja yang di jual oleh pemilik warung bahkan masih banyak rokok di jual tanpa pita cukai seperti rokok luffman,rokok H&D,rokok mencester yang berasal dari kota Batam Provinsi Kepri tersebut itu ada apakah gerangan dengan instansi terkait (beacukai) kota Pekanbaru provinsi Riau tersebut….? Di sisi lain itu dari pihak APH apakah sudah mengetahui atau belum adanya rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut …?
Menurut salah satu aktivis dari kota pekan Baru provinsi Riau mengatakan sudah di jelas kan di undang-undang negara Undang-undang yang mengatur peredaran rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi untuk peredaran rokok ilegal adalah:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Selain itu, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. tersebut itu. Kata Amril salah satu aktivis dan ketua lembaga swadaya masyarakat yang berada di kota Pekanbaru provinsi Riau tersebut itu
Dan Amril menambah kannya lagi pihak instansi terkait apabila tidak bisa menangani untuk mencegah keluar masuk barang biar dari lembaga kita yang mengawasi nya agar tidak ada lagi barang selundupan atau rokok ilegal lagi di kota Pekanbaru baik rokok dari Batam maupun rokok dari Jawa tersebut itu tegasnya Amril.
Di sisi lain itu berapa tahun lalu pada tahun 2024 bulan 11 pemilik PT fanstastik pernah di sidang di pengadilan terkait rokok H.Mild sebanyak 611 karton rokok ilegal tanpa pita cukai yang diselundupkan di sidang di pengadilan negeri tanjung pinang tersebut .(Tem)