Langgar PP,Bupati Pessel Angkat Guru Mantan Napi Jadi PJ Walinagari

Pessel(kompassindonesia.my.id) – Belum genap 3 bulan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni memegang tampuk jabatan tapi telah membuat sebuah keputusan kontroversi.Bupati Pessel tersebut telah menambrak berbagai aturan dan undang undang dengan mengangkat seorang guru SDN 023 Tanjung Gadang,Kecamatan Sutera bernama Damra SPd untuk menjadi Pejabat Wali Nagari Kambang Utara.Jabatan ini tentu akan bisa mengganggu profesi guru yang kini diembannya.Selain itu latar belakang sebagai mantan narapidana juga ikut dikeluhkan oleh masyarakat.
Pengangkatan Damra sebagai PJ Wali Nagari itu tertuang dalam SK Bupati Pessel Nomor : 140/159/kpts/BPT-PS/ 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Nagari di Kecamatan Lengganyang.Dalam SK yang ditandatangani Bupati Pessel tanggal 5 mei 2025 atau 75 hari setelah menjabat bupati,Damra diangkat jadi Pj Wali Nagari bersama 4 Wali Nagari lainnya di kecamatan lenggayang.
Keputusan Bupati Pessel tersebut kini sangat disayangikan oleh masyarakat.Sebab jabatan tersebut terkesan dipaksakan seperti tidak ada lagi pegawai Pemda yang mampu mengemban tugas tersebut.
“Kami tak tahu apa yang ada dalam pikiran pak Bupati Pessel Hendrajoni.Belum lama lagi menjabat telah mengeluar sebuah keputusan yang kami anggap sangat kontroversi.Dimana Bupati Pessel mengangkat seorang guru menjadi PJ Wali Nagari Kambang Utara.Tidak hanya akan kesulitan dalam menjalankan pemerintahan tapi juga akan mengganggu tugas pokoknya sebagai seorang guru,ujarnya.
“Pejabat Wali Nagari Kambang Utara ini adalah Guru di SDN 023 Tanjung Gadang Sutera.Sebuah sekolah yang diluar kecamatan atau untuk mengajar perlu waktu satu jam ke sekolah.Pekerjaan apa yang akan dikorbankannya.Jika fokus pada Wali Nagari yang dibutuhkan masyarakat maka Damra akan mengorbankan murid muridnya.Begitu juga sebaliknya jika fokus pada sekolah maka akan mengorbankan masyarakat kambang Utara,Lanjutnya.
“Kami heran juga kenapa mesti guru yang dijadikan sebagai PJ Wali Nagari oleh Bupati.Macam kekurangan SDM saja kabupaten Pessel.Begitu banyak pegawai yang bisa dipercaya mengemban amanah tersebut kenapa harus profesi guru yang dikorbankan.Seharusnya pegawai kecamatan bisa melaksanakan tugas tersebut termasuk camat sendiri.Atau bisa diambil dari pegawai lainnya.Jangan murid murid yang dikorbankan,”ungkapnya Denga penuh kecewa.
“Selain itu Damra sendiri pernah tersandung kasus hukum yang terjadi pada tahun 2022 lalu.Damra dihukum kurungan selama 6 bulan.Ini seharusnya juga jadi pertimbangan dalam mengangkat seseorang yang akan mengurus masyarakat dan keuangan.Untuk itu kami berharap Bupati dapat kembali mengkaji ulang keputusan yang telah dikeluarkan tersebut.
Apa yang disampaikan oleh masyarakat ini adalah sebuah ungkapan keresahan yang dirasakan.Selain melanggar aturan aparatur negara, Keputusan ini juga telah melanggar ” Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 adalah PP yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. PP ini mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan tata kelola guru sebagai tenaga profesional dalam pendidikan. Beberapa poin penting yang diatur dalam PP ini antara lain adalah perubahan definisi tunjangan profesi, beban kerja guru dan kepala sekolah, serta ketentuan peralihan untuk guru yang menjadi pengawas sekolah.
Selain itu juga mengangkangi “PP 74/2008 mengatur tentang Guru. PP ini menetapkan ketentuan mengenai kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan kewajiban guru, serta mengatur pengangkatan, penempatan, dan pemindahan guru.”
Jadi guru mempunyai beban tugas yang mesti dipenuhi tiap minggunya.Oleh karena beban tugas yang begitu besar maka sebuah keniscayaan jika bisa mengemban tugas sebagai Wali Nagari yang punya beban tugas begitu besar juga
Untuk lebih mendalami persoalan ini,awak media Lensakita.co.id coba mengkonfirmasi hal tersebut pada camat lenggayang Alpriyendri melalui nomor handphone pribadinya.Saat dikonfirmasi dengan berbagai pertanyaan, Camat Lenggayang cuma memberikan jawaban singkat bahwa tak bisa menjelaskan persoalan tersebut.
“Mohon maaf tak elok rasanya saya menyampaikan hal tersebut melalui WhatsApp.”
Sebuah jawaban singkat yang penuh makna bahwa camat tak berdaya akan keputusan Bupati tersebut.Diduga kuat bahwa yang diangkat tersebut masih ada hubungan yang sangat dekat dengan Bupati maka hal ini yang jadi penyebab Damra dipercaya menjadi PJ Wali Nagari.Seharusnya sebagai seorang yang pernah bergelut dibidang hukum,Hendrajoni tidak boleh menabrak aturan sesuka hatinya.
Rilis