Kenapa barang ilegal semakin marak dan mudah masuk ke Dumai  ada apakah…??

Dumai – iwan setiawan selaku ketua lembaga dan aktivis mengatakannya para instansi terkait seperti instansi beacukai dan para aparat daerah provinsi riau sudah melemah dalam pengawasan keluar dan masuk barang di Provinsi Riau ini salah satunya tokoh along dulunya tokoh along adalah tokoh grosir atau tokoh sembako tetapi sekarang ini tokoh along sudah menampung barang ilegal seperti minuman berhalkohol dari luar biota Dumai, untuk di jual lagi selain minuman berhalkohol juga rokok tanpa pita cukai seperti rokok mencester dari luar Dumai ada apakah…..?? .

Bagi siapa yang menjual barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai di kena kan

Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar tuturnya iwan di saat bincang-bincang sambil menikmati minum kopi pada hari sabtu tanggal (27/4/2024)

Lanjut iwan mengatakannya lagi Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar tuturnya. (Red)