Kasus TNTN Kapolda Riau Irjen Herry saya berdiri di sini sebagai pengacaranya

Pekanbaru – Kepala Polisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan sikap tegasnya dalam melindungi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari aksi perambahan dan praktik jual-beli kawasan konservasi.

Irjen Herry menyebut dirinya sebagai “pengacara” kawasan TNTN yang selama ini dirambah tanpa ada yang membela. “TNTN itu hutan yang dirambah, ditebangi, dan tak punya pengacara. Saya berdiri di sini sebagai aparat hukum adalah sebagai pengacaranya,” tegas Kapolda Riau Irjen Herry Selasa (24/6).

Kapolda Riau Irjen Hery mengungkap adanya pengembangan kasus besar terkait perambahan TNTN. Seorang berinisial DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan. DY diketahui membeli lahan dari seseorang yang mengklaim sebagai pemangku adat bernama JS, yang menyatakan dirinya memiliki tanah ulayat seluas 113 ribu hektare.

“DY mengaku mendapatkan hibah setelah membayar sejumlah uang kepada seorang Batin bernama JS. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memeriksa ahli kehutanan, klaim tanah ulayat itu tidak terbukti. Di TNTN hanya ada 81 ribu hektare dan itu kawasan konservasi,” jelasnya. Kapolda Riau menegaskan, tersangka JS diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pemangku adat untuk menjual kawasan konservasi.

Bahkan, menurut hasil penyelidikan, JS diketahui telah memberikan lahan tersebut kepada lebih dari 100 orang.

“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal maupun hak ulayat, tetapi kami harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima tertinggi. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan adat untuk memperjualbelikan kawasan konservasi,” ujar Herry. Polda Riau juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kasus perambahan kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi seperti TNTN.

“Kami serius. Ini bukan hanya soal DY dan JS. Kami akan kembangkan ke banyak pihak lain yang terlibat.” “Saya beri peringatan keras, termasuk kepada pemangku kepentingan adat, jangan coba-coba menjual kawasan konservasi untuk kepentingan pribadi,” sambung Kapolda Riau.(Agung)