Kasus ijazah Jokowi dokter tifa ,rismon ikut Roy Suryo jadii tersangka

Jakarta-Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Para tersangka terbagi dalam dua klaster:

Klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Klaster kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 UU ITE.

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.(Red)