Gelper 88 JSG 24 Zone Dekat Perumahan, Masyarakat Minta APH Tindak Dugaan Judi

Batam(kompassindonesia.my.id) -Lemahnya penegakan hukum membuat praktek judi kian menjamur dibatam.Salah satu yang diduga sebagai tempat praktik judi adalah Jackpot 88 JSG 24 Zone.Lebih miris lagi lokasi Gelpel 88 JSG begitu dekat dari perumahan di kawasan Dotamana Batam center, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.Tentu hal ini jadi sebuah alarm bagi masyarakat akan dampak pengaruh judi.
Keberadaan judi yang kian marak ini tentu sangat disayangkan.Aparat penegak hukum seperti tak mengindahkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran Polri mulai dari Mabes Polri, Polda dan Polres hingga Polsek untuk memberantas semua aktivitas judi tanpa terkecuali.Baik itu perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.Hal ini juga tak lepas dari keinginan dari Presiden Prabowo untuk memberangus semua bentuk judi di Indonesia.
Terkait hal ini, warga cukup menyesalkan kinerja Aparat Penegak Hukum khususnya Polresta Barelang yang terkesan melakukan pembiaran.Mereka merasa bahwa judi telah merusak sendi sendi kehidupan.“Kita sangat menyayangkan masih banyaknya praktek perjudian di wilayah ini,” ujar warga mengaku marga Sembiring, pada hari Sabtu tanggal (5/4/2025)
Saat Menjumpai awak media,salah seorang Warga Perumahan Taman Raya dan Dotamana mengungkapkan kegundahan hatinya.Bahkan warga yang tak mau sebutkan namanya ini menyampaikan bahwa arena judi seperti kebal hukum “Percuma bang di beritakan, dah sering diberitakan tetapi Pihak Penegak Hukum (Polresta Barelang) diam saja, ada apa sebenarnya di balik Gelper 88 JSG 24 Zone ini Bang.Mereka seperti kebal hukum.Mereka seperti memiliki hukum sendiri,”Katanya
Dijelaskannya, para pemain yang ingin melakukan permainan, mereka tinggal memilih permainan mana yang ingin dimainkan, namun sebelum bermain, harus mengisi kredit dengan menukarkan sejumlah uang.
“Cara mainnya gampang bang, abang tinggal panggil wasit maka kredit abang akan mereka isikan. Sekiranya kredit abang naik abang juga bisa langsung panggil wasit dan wasit tersebut akan memberikan kupon kepada abang kemudian abang bisa tukarkan kupon tersebut pada salah seorang untuk diganti dengan uang,” ujar narasumber lainnya yang namanya tidak mau disebutkan.
Terkait aktivitas judi tersebut, warga Dotamana dan sekitarnya berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polresta barelang untuk segera bertindak tegas memberantas perjudian karena sudah sangat meresahkan.
Diketahui bahwa judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara.
Sampai berita ini ditayang, masih belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait, apalagi tindakan dari aparat kepolisian polresta barelang.(Tem)