Game Boy Diduga Jalankan Aktivitas Judi,APH Tutup Mata

Batam(Kompassindonesia.my.id) – Keberadaan Gelanggang Permainan Game Boy telah meresahkan masyarakat.Gelpet yang terletak di Pasar Panindo ini merupakan diduga sebuah tempat judi berkedok Gelanggang Permainan.Hanya saja meskipun telah meresahkan,namun hingga saat ini Aparat penegak Hukum seperti tutup mata.Padahal pemberantasan judi juga menjadi fokus dari Pemerintah Presiden Prabowo.
Keberadaan Game Boy yang tidak jauh dari perumahan warga makin menambah kerisauan masyarakat.Mereka kuatir akan berdampak buruk bagi lingkungan terutama generasi muda.Sebab akses yang terlalu dekat dari perumahan akan jadi faktor pendukung untuk mendatangi Game Boy.
Kekuatiran ini juga disampaikan langsung oleh G selaku masyarakat dan tokoh masyarakat.Menurutnya segala yang berbau judi harus dibasmi.Tidak boleh ada ruang dan tempat pada setiap unsur perjudian.Sebab judi hanya akan menyengsarakan bagi masyarakat.
“Keberadaan Game Boy yang cukup dekat dengan perumahan kami sungguh sangat mengkuatirkan.Bagaimana tidak, Gelanggang Permainan ini membawa dampak buruk bagi masyarakat.Disana diduga ada aktivitas judi dengan modus tukar barang,”ujar G.
“Sebenarnya jika itu cuma gelanggang permainan bagi anak anak kami tidak keberatan.Tapi kenyataan disana tidak ada anak anak yang main.Cuma orang dewasa yang keluar masuk ke Game Boy.Jika Gelper itu untuk anak kenapa hadiah yang disediakan berupa rokok bukan mainan ataupun boneka atau juga alat alat sekolah.Bukankah dari hadiah yang diberikan ini jelas mengindikasi bahwa Game Boy memang untuk orang dewasa bukan anak anak.Ini saja sudah pasti menyalahi dari izin awalnya,ujar G.
“Hadiah rokok inilah yang jadi penarik orang dewasa untuk bermain.Sebab diduga rokok itu nanti bisa ditukar lagi dengan sejumlah uang.Kalau hadiah boneka yang disediakan pasti tidak akan mau orang dewasa main.Tukar barang dengan uang inilah yang jadi penyemangat orang untuk main.Meskipun hal ini sudah jelas adalah judi,lanjut G.
“Hal lain yang cukup aneh di Game Boy adalah adanya syarat permainan bahwa ada persentase yakni 70% bagi pengusaha dan 30% bagi pemain.Bahkan saat ini persentase makin menguntungkan bagi pengusaha yakni 90% bagi pengusaha dan 10% bagi pemain.Persentase ini jelas jelas menguntungkan sepihak, tambah G.
“Dari awal pemilik Game Boy telah melanggar izin yang diberikan.Soal lokasi saja sudah tidak mungkin sesuai izin yang diberikan karena berlokasi dengan dengan perumahan warga.Belum lagi izin Gelper untuk anak anak malah untuk orang dewasa.Dimana hal ini terjadi akibat hadiah yang tak sesuai yakni rokok.Untuk itu kami berharap adanya koreksi dari Pemda Batam atas penyimpangan yang dilakukan oleh Game Boy,urai G.
“Pemilik Game Boy berani untuk membuka Gelper berbau Judi tak lepas dari lemahnya penegakan hukum yang dilakukan.Mereka seperti tak tersentuh dan bebas beraktivitas.Seharusnya hal ini sudah bisa terdeteksi oleh APH,apalagi ini sudah jadi rahasia umum.Penegakan hukum yang tegas akan memberikan ketenangan bagi masyarakat,pungkas G