EKS PJ WAKO PEKANBARU MUFLIHUN KEMBALI DIPERIKSA POLDA RIAU SOAL KASUS SPPD FIKTIF
Pekanbaru-Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau soal kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Jumat (14/2/2025).
Pria yang akrab disapa Uun itu, diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan). Sehari sebelumnya, Uun diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah sehari sebelumnya, Kamis (13/2/2025) kemarin ia juga sudah diperiksa penyidik.
“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin, hari ini lanjutan,” jelas Kombes Ade.
Ada 36 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, yakni seputaran pengetahuannya terkait 58 nota pencairan dana (NPD) di Sekretariat DPRD Riau.
Mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri ini bilang, total uang pengembalian yang sudah berhasil disita penyidik terkait kasus SPPD fiktif hingga saat ini, sudah belasan miliar lebih.
Terkait kasus ini pula, tim penyidik bakal memeriksa 3 orang saksi ahli. Pemeriksaan para ahli ini akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor.
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.
Kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang.
Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.
Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, seperti rumah, lahan dan homestay, apartemen, sepeda motor dan lainnya, juga sudah disita penyidik dari para pihak terkait.(Salim)