Dugaan Proyek Fiktif, Bupati dan Kadis PUPR Halteng Bakal dilaporkan Ke Kejaksaan Agung RI.
Dugaan atas indikasi tindak pidana pelaksanaan Pekerjaan Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda, Halmahera Tengah tahun anggaran 2024, yang dikerjakan oleh dua rekanan yang berbeda dalam satu tahun anggaran yang sama, menyita perhatian publik.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah Fandi Rizky (FR), menyampaikan “ Proyek Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda tahun anggaran 2024, melalui data yang disajikan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Halmahera tengah, menunjukan adanya dua rekanan dengan nilai pekerjaan yang berbeda dikerjakan dalam satu tahun anggaran yang sama“ Ungkap Fandi Rizky.
Proyek Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda senilai Rp8.484.694.007,99 yang dikerjakan CV. Balap Garda Perjuangan dan pekerjaan dengan nama paket yang sama yakni, Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda Senilai Rp19.840.000.187,90 dikerjakan oleh PT.Liberty Citra Cakrawala. Kedua paket pekerjaan tersebut ditenderkan melalui Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024.
Fandi Rizky (FR), mengatakan“Dugaan kuat kita, kedua pekerjaan dengan nama paket Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda tahun anggaran 2024, diduga kedua paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan alias fiktif” Ungkap Fandy.
Tidak hanya itu, ketua DPD LPP Tipikor Halmahera tengah juga mengungkapkan, Pekerjaan dengan nama paket Peningkatan Jalan Ke – Hotmix Dalam Kota Weda Senilai Rp14.900.683.262,46 yang dikerjakan oleh PT.JJWOOD tahun anggaran 2024, diduga tidak dikerjakan dan selanjutnya di anggarkan kembali pada tahun anggaran 2025 senilai Rp29.694.022.326,07 dengan Pelaksana PT.Garuda Satria Langit dengan nama Pekerjaan Peningkatan Jalan Hotmix Halteng Wilayah dua yang diduga kuat berlokasi di Dalam Kota Weda.
Fandi Rizky (FR), mengatakan,”Pekan depan senin tanggal 27 oktober 2025 ini, dugaan tindak pidana korupsi atas sejumlah pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024, bakal kami laporkan resmi pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta” Tegasnya.
“Laporan yang bakal kita sampaikan secara resmi di Kejaksaan Agung senin besok, harapan kita penegak hukum dapat mengungkap kejahatan tindak pidana korupsi dan persekongkolan proyek pembangunan di Halmahera tengah provinsi maluku utara, yang mana diduga kuat kejahatan ini sudah berlangsung lama tetapi tidak tersentuh hukum bahkan terduga pelaku yang melibatkan sejumlah pejabat penting bebas berkeliaran” Tegas Fandi Rizky
Fandi juga menambahkan,” terkait sejumlah dugaan tindak pidana proyek konstruksi halmahera tengah tahun anggaran 2024, harapan kita Kejaksaan Agung dapat melalukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Halteng beserta rekanan, dan juga termasuk Bupati Halmahera tengah saat ini, meskipun secara teknis tidak terlibat langsung dalam setiap tahapan, tetapi posisinya selaku penanggung jawab anggaran tentu memiliki tanggung jawab dan wewenang yang tinggi atas kebocoran anggaran daerah, olehnya itu penegak hukum wajib mintai keterangan” Ungkap Fandy.






