Dugaan Praktik Perjudian di Gelper Lucky City Batam, Warga Minta Tindakan Tegas

Batam(kompassindonrsia.my.id) -Gelanggang permainan (gelper) Lucky City yang berlokasi di kawasan Pasar Puja bahari, Nagoya, Batam, diduga kuat menyediakan aktivitas perjudian.Aktivitas ini tentu telah melanggar KUHP Pasal 303.Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian dan backing-nya.Namun Lucky City tetap bebas beroperasi selama 24 jam tanpa henti.
Tak kunjungan Aparat Penegak hukum memberantas praktek judi ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat.Lucki City seperti kebal dan tak tersentuh hukum.Mereka dengan leluasa menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Bahkan mereka seperti dilindungi oleh oknum oknum agar mereka bisa lancar dalam berusaha.Padahal bukan hanya arahan dan instruksi Kapolri yang ingin memberantas perjudian tapi Presiden Prabowo juga memerintahkan jajarannya untuk perang dengan perjudian.
Kini sejumlah warga Batam juga menyuarakan keresahan mereka terhadap keberadaan gelper ini.Salah satunya adalah Sofian, warga yang tinggal tak jauh dari Lucky City.Sofyan menilai gelper telah merusak ekonomi masyarakat dan keharmonisan rumah tangga.
“Banyak para pemain yang hancur ekonominya dan terjadi keributan dalam rumah tangga.Bahkan para pemain tidak lagi memikirkan biaya hidup sehari hari keluarga asal bisa bermain.Begitu juga soal pendidikan anak anak mereka,ujar Sofyan.
Ditempat terpisah,seorang pemain juga mengaku mengalami kerugian besar hingga mengabaikan keluarganya.
“Saya merasa telah berdosa sama keluarga.Akibat kecanduan permainan Gelper saya tak lagi pedulikan keluarga.Candu permainan ini memang memabukan.Perasaan akan menang membuat para pemain terlena dan rugi hingga jutaan.Memang adakalanya sesekali menang.Tapi tak sesuai dengan kerugian yang telah diderita.Mungkin dengan ditutupnya lokasi Gelper tersebut akan membuat kecanduan main bisa hilang dan bisa perhatian lagi sama keluarga,katanya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Lucky City dan aparat penegak hukum belum dapat dimintai keterangan.
(Salim)