DJ hingga ASN terlibat peredaran Vape narkoba

Batam-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis cair (liquid).
Mereka adalah FP, seorang disc jockey (DJ) di salah satu klub malam di kawasan Penuin, GP, sekretaris perusahaan swasta; serta AP, seorang pegawai imigrasi yang akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kepri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Ops Now yang telah lama memantau peredaran narkotika berbentuk cair tersebut. “FP ini sudah lama menjadi target operasi. Ia diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika cair jenis baru,” ujar Anggoro, Senin (27/10).
Dijelaskan Anggoro, penangkapan pertama dilakukan terhadap FP, sang DJ, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Penuin. Saat digeledah, polisi menemukan dua botol berisi cairan berwarna hitam dan biru. Setelah diuji di laboratorium, cairan tersebut positif mengandung zat narkotika.
“Dari hasil interogasi, FP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GP untuk mengantarkan dua botol cairan itu ke mes tempat tinggal AP, yang diketahui merupakan pegawai imigrasi Batam,” jelas Anggoro.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap GP di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya. Saat diamankan, GP membenarkan pernah menjadi perantara pengiriman barang ke AP.
“GP menyerahkan barang itu ke AP melalui salah satu pertemuan di tempat hiburan. Kami juga menemukan bukti komunikasi di ponsel mereka,” kata Anggoro.(Salim/agung)






