DI LUAR TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT, TEMPAT HIBURAN MALAM DIIZINKAN BEROPERASI DENGAN JAM TERBATAS
Batam-jumat(21/2/2025)Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menerbitkan aturan mengenai operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 dan telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan pengaturan ini mencakup berbagai tempat hiburan, seperti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, spa, serta fasilitas hiburan di hotel.
Adapun aturan tersebut menetapkan tiga periode pembatasan operasional tempat hiburan. Pertama, pada tiga hari menjelang dan di awal Ramadan, yakni H-1 Ramadan, Hari H Ramadan, dan H+1 Ramadan. Kedua, pada pertengahan Ramadan, tepatnya pada hari ke-16 dan ke-17. Ketiga, pada tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri, yaitu H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri, dan Hari kedua Idulfitri.
Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni dari pukul 22.00-24.00 WIB. Meski demikian, pelaku usaha diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama operasional.
Selain tempat hiburan, aturan juga berlaku bagi restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, mereka diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar saat jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Aturan ini telah disosialisasikan kepada ribuan pelaku usaha di Batam melalui surat edaran. Ia mengingatkan agar seluruh pelaku usaha sektor kepariwisataan dan hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. (Arjuna)