Buron Kasus Penyelundupan Ratusan Unit Handphone Ditangkap Bea Cukai Batam
Batam(Kompassindonesia.my.id) -Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 unit handphone bekas.Pengamananan DPO ini cukup menyita perhatian masyarakat di tengah kesibukan bandara. Kasus ini dari pengembangan kasus yang diungkap pada bulan Desember atau menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu.
Saat itu bea cukai berhasil mengamankan YT bersama barang bukti berupa Ratusan handphone yang terdiri dari berbagai macam seri dari produk merk Apple.Hal ini disampaikan langsung oleh Evi Octavia selaku Kabid bimbingan kepatuhan dan layanan informasi didepan awak media saat ekspos kasus.
“Pada saat kami mengamankan YT dan melakukan pemeriksaan kami mendapat informasi ada keterlibatan KW.Lalu Kantor Bea cukai telah mengeluarkan surat panggilan pada KW.Dalam penggilan tersebut Bea Cukai ingin meminta keterangan dari KW tapi KW tidak hadir saat itu,baik dalam surat panggilan pertama dan maupun kedua.Dimana dalam pemanggilan tersebut KW masih ditetapkan sebagai saksi atas tersangka YT.Oleh karena tidak pernah menggubris panggilan kantor bea cukai,sehingga terpaksa diterbitkan SPPO (surat perintah pencarian orang) atas nama KW dan selanjutnya pihak Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan KW untuk dimintai keterangan.
Lalu pada hari jumat, 14 Maret 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim terkait keberangkatan KW.Hasilnya sekitar pukul 12.30 Wib tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan KW keluar negeri, ungkap Evi
Setelah berhasil dicegah dan diamankan,petugas pun membawa KW sesuai surat perintah ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengungkap sejauh KW mengetahui soal HP yang diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. KW sebagai tersangka,” terang Evi Octavia.
Menurut Evi, hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024 dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri merek Apple.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW dalam kasus tersebut adalah pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut,” jelasnya (Salim)