Bos hotel Da Vienna boutique hotel 4 tahun gelap kan pajak

Batam-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan A.O, Direktur sekaligus pemilik Da Vieanna Boutique Hotel Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), A.O. diduga menggelapkan setoran pajak hotel sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup,” ujar Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10).

Untuk kepentingan penyidikan, A.O. ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Batam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa A.O. secara berulang menarik dana pajak hotel untuk kepentingan pribadi, alih-alih menyetorkannya ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.

“Perbuatan itu jelas merugikan keuangan daerah dan melanggar kepercayaan publik,” kata Wayan.

Lebih lanjut, tim penyidik pidana khusus Kejari Batam juga mengungkap adanya upaya tersangka mengalihkan aset hotel pada akhir 2024.

Da Vienna Boutique Hotel Batam diketahui dijual kepada perusaahan yang diduga dilakukan untuk menghindari tanggung jawab atas tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi ermasuk manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam. Selain itu, penyidik juga meminta pendapat empat ahli masing-masing dari bidang pidana, keuangan negara, dan perpajakan.

“Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan nilai pasti kerugian negara,” ujar Tohom.

Dari hasil audit sementara, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar ditambah denda Rp1,21 miliar.(Agung)