Beacukai provinsi Riau mandul dalam pengawasan rokok tanpa pita cukai dari Batam ke provinsi Riau ada apakah….???

Riau-salah satu warga Pekanbaru berinisial Yan mengatakan banyak rokok ilegal tanpa pita cukai seperti luffman,H. Mild Mencester dan berapa lain yang tidak memiliki pita cukai sudah bebas di jual setiap warung rokok dan tokoh grosir sudah banyak di jual rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut itu juga yang di duga di bekap oleh berbaju hijau untuk melancarkan rokok ilegal tanpa pita cukai ke Pekanbaru provinsi Riau tersebut itu,

 

dan di duga juga aparat berbaju hijau meminta upeti agar tidak terkena razia oleh instansi terkait tersebut dan sudah jelas undang-undang nomor 39 tahun 2007 sebagai berikut pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” (Red)