Batam Jadi Surga Bagi Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Batam(kompassindonesia.my.id) -Kota Batam masih jadi surga bagi pengedar Rokok Ilegal.Berbagai jenis merk rokok ilegal bebas terpajang di Etalase,baik itu toko besar hingga lapak lapak kaki lima.Bebasnya peredaran rokok ini tak lepas dari lemahnya penegakan aturan oleh Bea Cukai maupun Aparat Penegak Hukum.Para distributor rokok ilegal seperti diberi ruang untuk terus menjalankan usahanya.

Beberapa daerah yang terpantau banyak menjual rokok ilegal ini seperti di daerah Batam Center hingga Batu Ampar.Jenis jenis rokok ilegal yang nampak terpajang diantaranya Manchester,H&D,H.Mild dan merk merk lainnya.Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai ini selain merugikan negara juga berdampak pada industri rokok yang taat membayar cukai.

Menurut salah seorang pemilik warung yang tak mau disebut namanya menyampaikan pada awak media pada hari Jumat(21/3) bahwa rokok rokok ini diperoleh dari agen agen yang datang.Rata rata mereka datang satu kali sebulan.Larisnya rokok ini tak lepas dari harga yang sangat jauh lebih murah dari rokok yang memakai pita cukai.

“Para penjual rokok non cukai di Batam rata rata mendapatkan barang dari para agen atau kurir yang datang.Mereka rutin datang minimal sekali sebulan.Merekalah yang menawarkan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk.Diantara merk rokok yang ditawarkan diantaranya adalah Manchester,H&D,H.Mild dan merk lainnya,”ujar pedagang yang telah cukup lama berjualan di Batu Ampar.

“Tingginya minat pada rokok tanpa pita Cukai ini tak lepas dari harga yang murah.Wajar sih karena mereka tak bayar pajak.Selain itu para penjual tak keberatan untuk menyediakan rokok non cukai karena memang banyak diminati oleh masyarakat.Selain murah,menurut para perokok rasa rokok juga tak kalah dari rokok cukai,”lanjutnya.

“Untuk harga rokok non cukai bervariasi.Untuk rokok Manchester dijual mulai dari harga Rp.13.000.Sedangkan rokok H&D isi 12 batang rata rata dijual mulai dari harga Rp.12.000.Untuk rokokH.Mild disini dijual dengan harga Rp.10.000 dan rokok rokok lain juga mempunyai harga yang beragam.Namun rata rata masih dibawah harga Rp.20.000 rupiah.Harga ini hampir separuh dari harga rokok yang memakai pita cukai,”urainya.

“Untuk peredaran rokok non cukai ini sudah cukup lama.Namun tidak pernah ada penindakan tegas.Jadi kami tidak kuatir untuk menjualnya.Apalagi kurir juga menyampaikan bahwa menjual rokok ini tidak akan ada masalah.Semua telah dituntaskan oleh perusahaan agar tidak timbul masalah.Soal diselesaikan ini kami juga tak tahu maksudnya.Satu hal yang kami tahu bahwa memang tak ada masalah dan penjual juga bagus.Bagi para pedagang yang penting untung.Kalau memang rokok non cukai bermasalah kenapa hingga kini tak pernah ditindak,”.

Sebenarnya menjual rokok non Ilegal adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan juga merugikan negara.Mereka yang memproduksi rokok non cukai telah merugikan keuangan negara dengan tidak membayar cukai tembakau.Padahal hasil pajak cukai tembakau adalah salah satu sektor pemasukan negara untuk terus melanjutkan pembangunan negeri ini.

Selain itu menurut peraturan undang-undang sudah dijelaskan berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga 8 tahun. Selain hukuman penjara pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Peredaran rokok ilegal ini tidak saja merambah,Batam dan kota kota lain di Kepulauan Riau.Rokok non cukai juga telah mengembangkan sayap peredarannya hingga ke propinsi tetangga seperti Riau,Sumbar, Jambi dan daerah lainnya.Keberadaan rokok ilegal didaerah daerah tersebut tak lepas dari lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APH.Pemilik rokok ilegal diberikan ruang dan tempat untuk bisa terus berkembang dan besar.Jika pun ada razia ataupun penindakan selama ini terkesan cuma formalitas tanpa menyentuh substansi dari permasalahan yang ada.Rokok rokok ilegal kian hari kian marak dan kian besar.