Bagi perokok terbatas ruang gerak para perokok di Kota Pekanbaru
Pekanbaru- Ruang gerak para perokok bakal semakin terbatas karena Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Warga Pekanbaru nantinya tidak bisa sembarangan merokok di ruang publik. Ada sejumlah lokasi yang dilarang merokok bagi warga.
Lokasi tersebut di antaranya kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak hingga taman kota juga menjadi lokasi dilarang merokok.
Larangan merokok juga berlaku di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal. Pemilik lokasi mesti menyediakan ruang khusus untuk merokok.
“Jadi perokok tidak bisa lagi merokok di sembarangan tempat,” terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.terangnya pada hari Kamis (18/7/2024)
Adapun regulasi terkait larangan merokok sembarangan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah atau ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sebelumnya, Kota Pekanbaru sudah menetapkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapannya masih belum optimal.(Salim)