Anggota DPRD Kuansing Yang Intimidasi Pegawai DLHK Resmi ditahan

Kuansing(kompassindonesia.my.id) -Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi menahan anggota DPRD Kuansing.Anggota DPRD tersebut terjerat kasus intimidasi dan pengancaman kepada pegawai DLHK.Penahanan tersebut dilakukan pada hari setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap.Hal ini disampaikan oleh Kejari Kuansing saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu(19/3)

Penahan tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan (P21) oleh pihak Polres Kuansing pada, Kamis (13/03/2024).Dari hasil penelitian dan pemeriksaan, kejaksaan Kuansing mengambil kesimpulan bahwa berkas telah lengkap dan dibawa ke meja hijau.

Penahanan mantan politisi Partai PKB tersebut terkait kasus yang menjeratnya, yakni Kasus Intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing tiga tahun silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Sahroni SH MH, melalui Kasi Intelijen Eliksander Siagian SH MH, kepada awak media membenarkan penahanan tersebut, sebelum beberapa waktu yang lalu, berkas tersangka sudah dinyatakan P21.

Aldiko ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 102 Ayat 1, Junto Pasal 22 UU RI No 18, Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Eliksander membeberkan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor: 347/L.4.18/Eku.2/03/2025, tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Teluk Kuantan, dari hari ini, tanggal 13 maret 2025 hingga selama 20 hari ke depan.

“Hari ini JPU menitipkan sementara pada tahap penuntutan di Lapas Teluk kuantan,” ujar Eliksander kepada awak media. (SG)