Waow mafia tambang pasir kota Dumai sudah merusak lingkungan Hidup
Dumai- warga bukit nenas yang berada di jalan pasir kecamatan bukit kapur memberikan laporan ke redaksi adaya mafia tambang pasir yang merusak lingkungan hidup yang berada di jalan pasir bukit nenas kecamatan bukit kapur di bawah payung hukum Polsek bukit kapur yang tidak jauh dari rumah warga tersebut itu para mafia tambang pasir dan galian c sudah merusak lingkungan hidup dan aktifitas tambang pasir dan galian c sudah lama beraktifitas selama 2 tahun sampai saat ini para mafia tambang pasir dan galian c tetap beraktifitas karena dari pihak dinas terkait belum mengetahui adanya kegiatan tambang pasir dan galian c yang berdekatan dengan tambang pasir kata salah satu warga yang tinggal di jalan pasir bukit nenas di Rt 03 kecamatan bukit kapur kota Dumai yang tidak mau sebut kan namanya atau di publikasi kan namanya di saat bincang-bincang dengan warga pada hari Sabtu tanggal (17/2/2024) di duga tambang pasir atau galian c tidak memiliki surat izin adapun Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tuturnya Parlindungan Sitinjak, selaku staf Kementerian ESDM
Di sisi lain itu Raynaldo G Sembiring, Deputi Direktur Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL),isi RUUHP terkait pidana lingkungan mengalami kemunduran. Ini karena pemerintah-DPR kembali
memasukkan syarat unsur melawan hukum Padahal, pembuktian unsur “melawan hukum” ini telah dikeluarkan dalam revisi UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi UU 32/2009 untuk mengatasi kesulitan dalam penegak hukum tuturnya
Selain itu wartawan Kompassindonesia.my.id juga konfirmasi ke Yudhi selaku polhut kota Dumai “ia mengatakannya Tanya langsung kedinas kehutanan propinsi ada bagianya drsana pak ujarnya Yudhi ( Salim)