Oknum guru madrasah di Pelalawan yang cabuli 2 murid di tangkap

PELALAWAN – Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial ST (37) yang berprofesi sebagai guru di madrasah dan pelatih sekolah sepak bola (SSB) atas dugaan mencabuli dua muridnya.

Dugaan tindak pidana itu diketahui terjadi di Desa Segati Kecamatan Langgam, Pelalawan pada Senin 06 Oktober 2025. “Korban ada dua orang murid pelaku. Masih berusia sebelas tahun,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara, Minggu (2/11).

AKBP Jhon menjelaskan tersangka ST diduga memanfaatkan kedekatannya dengan para korban yang merupakan murid les privat dan murid SSB-nya. “Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang kurang kasih sayang dengan cara memberikan perhatian dan kasih sayang saat les,” ungkap Jhon. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencoba memeluk dan mencium korban yang berujung pada perbuatan cabul tanpa perlawanan dari korban.

Korban juga sering diajak menginap di rumah pelaku. Pelaku juga kerap membelikan makanan, baju, dan sepatu bola untuk korban.

Kedekatan ini kemudian disalahgunakan pelaku untuk mencium, memeluk dan akhirnya mencabuli korban.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (29/10), ST akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku saat ini bekerja sebagai guru di salah satu madrasah di Pelalawan. Setelah ditangkap ia mengakui perbuatannya,” beber Jhon.

Tersangka dijerat dengan dugaan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf d dan a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.(Salim/Red)